mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Tim IT Direktorat fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Bina Pemdes-Kemendagri. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahu 016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu mengatur pengelolaan aset desa di Kabupaten Jember; b. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA Status. (4) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Tahap pelaksanaan Dalam pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa terdapat beberapa tahapan, antara lain: a. SK KEPALA DESA NO 15 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA . Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menginvestigasi pengaruh optimalisasi pemanfaatan aset desa dan profesionalisme pengelolaan aset desa terhadap peningkatan pendapatan asli desa. Namun, dalam praktiknya ada pula aset desa yang hanya diberikan hak pengelolaan oleh desa. Petugas tampak memasang seng agar tidak setiap orang bisa masuk ke dalam. PENGELOLAAN ASET DESA. UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA MEMBAWA KEMAJUAN YANG SANGAT BERARTI BERKENAAN DENGAN ASET DESA. Maka dalam pengelolaannya pun dibutuhkan beberapa asas yang. pinjam pakai; c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang. 840. Maka BUM Desa sangat baik apabila di bentuk untuk mengelola kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang peningkatan ekonomi warga masyarakat desa. Penelitian in bertujuan untuk merekam data, dan menampilkan informasi atau laporan aset desa. Kepala desa berwenang dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa. (3) Aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa adalah peraturan yang mengatur tentang aset desa sebagai sumber dana bagi BUMD/BADAN. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pemindahtanganan aset tersebut, lanjut Arif, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 145/sk. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mendorong keleluasaan Desa khususnya dalam mengelola aset desa. Tanah kas desa secara langsung disebutkan dalam Pasal 76 ayat (1) UU No. ao ‘Sd Faas Pegeclaon sot Desa - Dehra asta] Kevngan dan Asel Pennahan Dosa —, Tahap tindak lanjut a. Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4. Ruang Lingkup Pengelolaan Aset Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari: Jenis Aset Desa, Asas Pengelolaan Aset Desa, Pengelola Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bumdesa atau BUM Desa, adalah akronim dari Badan Usaha Milik Desa. Lokasi. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa. Inventaris Data Aset/ Inventaris Aset Desa Tegal Harum Tahun 2015 - 2023 klik. 2) Menyusun Buku Inventaris Aset Desa; 3) Optimalisasi pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MANJEMEN ASET DESA Page 14 Management Aset manajemen aset merupakan suatu proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan perawatan, hingga penghapusan suatu sumber daya yang dimiliki individu atau organisasi secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan individu atau organisasi tersebut. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 000,00 B Papan Nama Pengumuman 3050105081 1 PNPM Aset Asli Desa 2012 200. di Pendopo Wiro Hutomo Kecamatan Bukateja, kegiatan diwakili Kabid Pemerintahan dan Adm Desa Nur Azizah S. (2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1),dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, menyatakan bahwa aset desa dilarang untuk digadaikan atauSelain itu diatur tentang Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. Jl. Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas. Sehingga, peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa dapat terlihat, sebaliknya tanpa aset maka desa tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa tidak terlihat. 1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) undang-undang. Aset Desa Di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran. Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,Undang-Undang Desa. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,. Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan. Dengan telah berakhirnya APBdesa Triwulan III tahun 2021 Tim Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan aset Desa dari Dinas PMD Kab. Peran BUMDes Ditinjau dari Akuntabilitas-Perkembangan Aset Desa. 1716. Daftar Penggunaan Aset Desa akan terbuka, anda dapat memfilter tahun pengadaan dan golongan asetnya. Mengingat : 1. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara Pemerintah Desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli mi lik Desa , dibeli atau diperoleh atas beban Angga ran Pendapatan dan Belanja Desa atau pero lehan h ak lainnya yang sah. Aset desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh aparatur desa. Pengertian aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa telah menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Berdasarkan hasil wawancara, pihak terkait pengelolaan keuangan desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa masih belum sempurna memahami teknis penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, faktor tersebut menjadi salah satu penyebab masalah pada penyusunan Laporan. desa. 1. Teralis 3050105083 4 APBDes Aset Asli Desa 2014 2. Untuk informasi dan pendaftaran Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bisa menghubungi : Sekretariat Quantum Universitas Widyatama Gedung C Lt. pdf anitaalimin 10 views•20 slides. APBDes Perolehan lain yang syah Aset/Kekayaan Asli Desa No. 000,00 B Papan Nama Instansi 3050105008 1 Aset Asli Desa 350. (6) Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan. Website Resmi Desa Banjarsari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Post Date : 2022-05-23 08:16:27. Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Untuk artikel ini. Pasal 13 (1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Aset milik desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa (UU Desa,Psl 76) Sedangkan aset lainnya milik Desa antara lain: Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja. "Namun pada kenyataannya ada saja yang merasa aset desa sebagai aset pribadi sehingga kadang tidak mau mengembalikan. Pasal 18 Tata cara pengusulan peralihan hak kekayaan/aset desa berupa tanah kas desa untuk proyek-proyek pemerintah adalah. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan b. H. Pedoman Pengelolaan Aset Desa MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Jum`at, 29 September 2023 (+6281)326642856 ; desa. Pasal 76 menyebutkan bahwa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan. Kami juga akan memastikan aset milik Pemerintah. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. a. Aset Desa. Berikut merupakan Surat Keputusan Kepala Desa Rogodadi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Status Penggunaan Aset Desa Tahun 2021 - Website Resmi Desa Rogodadi Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen. Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); 13. Informasi dan Pendaftaran Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. KEPALA DESA KLEPUSANGGAR. 2. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa; 1. Pejabat Pengundangan. Asal Usul Tahun Perolehan/ HARGA (Rp. 13. Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan. 18. 001. 000,00 B Meja Kantor 3050201002 8 APBDes Aset Asli Desa 7. Aset-aset desa mencakup berbagai jenis harta seperti tanah, bangunan, fasilitas umum, peralatan, kendaraan, dan sumber daya lain yang dimiliki oleh pemerintah desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat di wilayah desa. 6 Tahun 2014. ialah bahwa aset desa di Tongke-Tongke dikatakan masih sangat sedikit sehingga untuk pengelolaannya akhirnya dikesampingkan dan seadanya saja. untuk kepentingan umum; b. Dalam Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 yang diubah Perbup Nomor 72 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan aset desa, bahwa Pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 43 Tahun 2014; Permendagri No. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti. Implementasi pengelolaan aset desa terdapat dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa pada Pasal 7 yang menyebutkan bahwasanya pengelolaan aset desa terdiri dari kegiatan-kegiatan yang meliputiAset desa dan inventaris desa merupakan dua hal yang berhubungan. Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi. Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kali ini Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa. Aset Desa yang bersifat Strategis adalah Aset Desa berupa tanah kas desa,Dari Peraturan Desa Bumiwangi tersebut dapat dilihat bahwa aset desa yang dikelola oleh BUMDes dapat dijadikan objek jaminan untuk kepentingan BUMDes. Raharjo Desa Sanankerto Kecamatan Turen yaitu aset manusia, structural, sosial, alam dan fisik serta finansial. 400. pdf. 9. BLT Dana Desa Rp300. 13 Tahun 1950; UU No. Selain UU No. Hits : 3,303 kali dikunjungi. Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat. Jenis aset desa ini diatur dan dijelaskan dalam. Tujuan kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan. Bimtek Manajemen Aset Desa. Tipe Dokumen. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kodefikasi diatur dalam(8) : Diisi Tahun Perolehan Tanah; (9) : Diisi alas hak/Bukti kepemilikan atas tanah (Girik/Letter C/Sertifikat) atau bukti lainnya; (10) : Diisi Nilai Perolehan Tanah (Kalau blm ada dpt di isi berdasarkan NJOP); (11) : Diisi Lokasi Tanah, Batas-batas atau keterangan lainnya yang terkait dengan tanah tersebut; Lampiran: Berita Acara. Telp. 2. Pengelolaan Aset Desa. Tanamkan. id. [3] Aset lainnya milik desa antara lain: [4] a. , Ph. Definisi Aset Desa itu sendiri adalah barang milik. Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain meja, kursi,. 11. Pada Senin (13/03/2023), Pemerintah Desa Babulu Darat melaksanakan On The Job Training (OJT) Pengelolaan Aset Desa. 05. Menimbang. Aset desa yang diserahkan kepada Badan Usaha Milik BUMDes (BUMDes) merupakan hasil dari penyertaan modal desa. a. 3. Meneliti rencana kebutuhan aset desa; 2. 6 Tahun 2014 menyatakan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki. Jenis aset Desa terdiri atas : a. Selanjutnya, untuk kebutuhan tahunannya di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) dan ditetapkan dalam APBDes setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang telah ada. Kecamatan Buayan Kabupaten. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003; 2. 18. Pemusnahan, dan c. Kata kunci : Desa, Aset Desa,. Pengelolaan Aset Desa ABSTRAK: a. Andrianto (2018) Peran Pengelolaan Aset Desa Aset Desa, Pengelolaan, Perencanaan Deskriptif Kualitatif Faktor penghambat yang paling utama bagi pemerintah desa ialah kurangnya kemampuan yang26. (2) Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Lurah Desa. c. 000. c. PENGELOLAAN ASET DESA: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 07 Januari 2016: Pejabat yang Menetapkan: Status: Berlakuperaturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa - kemendagriAset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli mi lik Desa , dibeli atau diperoleh atas beban Angga ran Pendapatan dan Belanja Desa atau pero lehan h. Nama/ Jenis Barang Kode Barang Register/ Volume Identitas. BAB III. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik. Mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan asset, pengelolaan. 6 Tahun 2014 (pasal 1), aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset Desa yang tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat didayagunakan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa; Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 02 Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pemerintahan daerah harus mampu mendukung pengelolaan sumber–sumber yang ada salah satunya adalah pengelolaan aset pemerintahan. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa. Pasal 11 Ayat (2) menetapkan bentuk pemanfaatan aset Desa berupa : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (BeritaPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SIDOARJO, Menimbang : a. Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi. Desa ini selain dapat dikelola oleh Pemerintah Desa, dapat juga dikelola oleh Badan Usaha Milik . Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Surat perjanjian ini adalah salah satu dokumen format aset desa. Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing; c. Pengelolaan Aset Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di Desa krayan. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Buku Inventaris Aset Desa adalah buku yang digunakan dalam kegiatan penatausahaan inventarisasi aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya. Pihak Kedua tidak memindahtangankan barang aset desa tersebut tanpa sepengetahuan bendahara barang/ Pihak Pertama; 4. Penjualan aset sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang; d. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa,. mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. --50;Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. dilihat 3879 kali. B. c. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jenis Aset, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan dan Pelaporan, dan Pembiayaan. Pedoman Pengelolaan Aset Desa. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan inventarisasi aset Desa di wilayah Saudara/i kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa selambat-lambatnya pada bulan Desember 2021.